Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Izin Bolt Dicabut, Pelanggan Akan Dialihkan ke Operator Lain

19 November 2018   13:47 Diperbarui: 19 November 2018   16:17 796
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kominfo mengatakan bahwa pengguna layanan Bolt tidak akan dirugikan meski izin penggunaan frekuensi radio 2,3 Ghz milik PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) dicabut hari ini, Senin (19/11/2018).

Pasalnya, menurut Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, pelanggan Bolt yang masih aktif akan dialihkan ke operator baru, yang mau menampung pelanggan Bolt.

Menurut pria yang akrab disapa Nando itu, hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku manakala terjadi penutupan layanan. Pengguna Bolt akan dialihkan ke operator yang ditentukan lewat proses persetujuan antara Bolt dengan operator bersangkutan.

Baca juga: Izin Frekuensi 4G PT First Media dan Bolt Bakal Dicabut Hari Ini

"Kalau berdasarkan regulasi, mereka akan dialihkan ke operator baru yang mau menampung. Harus melalui persetujuan antara operator yang dicabut izinnya dengan operator baru diawasi oleh Kominfo," kata Nando kepasa KompasTekno, dijumpai di kantor Kominfo, Senin (19/11/2018).

Kendati demikian, sampai saat ini belum dapat dipastikan operator yang akan menampung para pelanggan Bolt tersebut. Pasalnya menurut Nando, SK pencabutan izin frekuensi Bolt baru akan dikeluarkan hari ini.

"Belum ada operatornya, karena baru dicabut hari ini," imbuhnya.

Ia tak menjelaskan secara rinci berapa lama proses yang dibutuhkan untuk peralihan pelanggan ini. Kominfo pun sebelumnya memastikan akan melindungi pelanggan dengan menggandeng BPKN dan YLKI.

Baca juga: Cabut Izin Bolt, Kominfo Siap Lindungi Pelanggan

Izin penggunaan frekuensi milik PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) ini dicabut lantaran kedua perusahaan tersebut menunggak Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio 2,3 Ghz, senilai miliaran rupiah kepada pemerintah.

PT Internux memiliki tunggakan BHP frekuensi pita 2,3 GHz sebesar Rp 343,57 miliar dan First Media sebesar 364,84 miliar selama tahun 2016 hingga 2017.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun