Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

7 Fakta Haris Simamora, Tersangka Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi...

17 November 2018   09:16 Diperbarui: 17 November 2018   09:36 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inilah mobil Nissal X-Trail bernopol B 1075 UOG yang hilang dari rumah keluarga yang jadi korban pembbunuhan di Jalan Bojong Nangka II RT 002 RW 007, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (12/11/2018) lalu. Mobil itu telah ditemukan polisi di daerah Cikarang, Rabu kemarin.

HS, pelaku pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan di Bekasi saat dihadirkan di hadapan media, Jumat (16/11/2018).JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora atau HS (30).

"Iya (HS ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (16/11/2018).

Haris diketahui membunuh satu keluarga di Bekasi, yakni Diperum Nainggolan (38), Maya Boru Ambarita (37), Sarah Boru Nainggolan (9), dan Arya Nainggolan (7).

Baca juga: Suami Istri yang Tewas Dibunuh di Bekasi Dikenal Jago Berbisnis

Kompas.com merangkum tujuh fakta Haris sebagai tersangka pembunuh satu keluarga di Bekasi:

1. Masih memiliki ikatan keluarga dengan korban

Argo mengatakan, Haris masih berhubungan saudara dengan korban.

"HS masih keluarga, saudara dengan korban yang perempuan. Jadi keluarga sang istri," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018).

Baca juga: Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Mengaku Diperlakukan Kasar

Haris merupakan keponakan istri Diperum, Maya. 

Haris juga pernah bekerja sebagai penjaga kontrakan sebelum dijaga keluarga Diperum.

2. Membunuh karena kerap diperlakukan kasar

Kepada polisi, Haris mengaku nekat membunuh keluarga Diperum lantaran kerap diperlakukan kasar.

HS, pelaku pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan di Bekasi saat dihadirkan di hadapan media, Jumat (16/11/2018)."Tersangka ini mengaku sering dihina, kadang-kadang kalau di situ (di kediaman Diperum) dibangunkan dengan kaki," ujar Argo.

Baca juga: Pembunuh Keluarga di Bekasi: Tidur Lagi Sana, Mama Cuma Sakit Kok...

Meski mengaku kerap diperlakukan kasar, Haris sering mengunjungi kediaman Diperum.

"Kemudian juga hampir tiap bulan juga ketemu, namanya saudara ya, sepupu. Kemarin tersangka ini ditelepon korban, silakan datang ke rumah karena mau belanja untuk beli baju untuk Natalan," tutur Argo.

3. Membunuh dengan linggis

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, Haris mendapatkan linggis dari brankas rumah korban untuk melakukan pembunuhan.

"Adapun modus operandi pelaku yang berinisial HS yaitu pelaku melakukan pembunuhan dengan linggis. Di mana linggis tersebut didapat dari brankas yang ada di rumah korban. linggis itu bisa langsung terlihat jika memasuki rumah," ujar Wahyu.

Baca juga: Haris Simamora Bunuh Satu Keluarga di Bekasi dalam Kondisi Sadar

Wahyu mengatakan, Haris tiba di rumah korban pada Senin (12/11/2018) sekitar pukul 21.00.

Haris kemudian membunuh Diperum dan istrinya sekitar pukul 23.00 saat keduanya tengah tertidur di ruang tamu.

4. Membunuh seorang diri

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Haris membunuh keluarga Diperum seorang diri.

Meski demikian, polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan ada tidaknya tersangka lain dalam kasus ini.

Baca juga: Setelah Bunuh Satu Keluarga di Bekasi, Haris Hendak Mendaki Gunung Guntur untuk Tenangkan Diri

Proses pemakaman jenazah korban pembunuhan anggota satu keluarga di Bekasi di kampung halamannya di Sumatra Utara, Kamis (15/11/2018)"Nanti kami masih pengembangan ke (tersangka) yang lain," ujar Argo.

5. Dikenal kurang bersosialisasi

Haris dikenal sebagai pribadi yang kurang bersosialisasi dengan warga sekitar.

Hal itu disampaikan Mastaufik, satpam salah satu sekolah di dekat rumah korban, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Sebelum keluarga almarhum, Haris dulu yang mengelola kontrakan sama toko juga, itu kira-kira dua tahun lalu. Kesehariannya (Haris) tidak kayak almarhum, dia (Haris) selalu di dalam. Sosialisasinya kurang," kata Mastaufik.

Baca juga: Haris Bunuh Satu Keluarga di Bekasi Saat Korbannya Tertidur

Mastaufik menambahkan, keseharian Haris berbeda dengan korban yang dikenal bersahabat dan akrab dengan warga sekitar.

Korban kerap menyapa dan mengajak ngobrol pembeli di warungnya.

"(Haris) paling menyapa kalau sekadar saja. Kalau korban baik banget, seru, asyik orangnya. Saya kan suka beli juga di warung itu saat dijaga Haris. Habis beli begitu saja sudah, kurang basa-basi orangnya," ujar Mastaufik.

Baca juga: Sakit Hati, Haris Simamora Rencanakan Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

6. Ditangkap saat hendak mendaki gunung

Argo menuturkan, Haris diamankan di Garut, Jawa Barat.

Haris merupakan orang yang membawa mobil Nissan X-Trail milik korban dan ditemukan di garasi sebuah indekos di daerah Cikarang, Jawa Barat.

Inilah mobil Nissal X-Trail bernopol B 1075 UOG yang hilang dari rumah keluarga yang jadi korban pembbunuhan di Jalan Bojong Nangka II RT 002 RW 007, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (12/11/2018) lalu. Mobil itu telah ditemukan polisi di daerah Cikarang, Rabu kemarin.Argo mengatakan, Haris diamankan di sebuah saung atau rumah peristirahatan para pendaki.

Baca juga: Tetangga Dengar Jeritan pada Malam Tewasnya Satu Keluarga di Bekasi

"Sampai di Garut kami dapatkan HS ada di di kaki Gunung Guntur. Di sana dia berada di saung atau rumah katanya akan mendaki gunung. Setelah kami geledah tasnya, ada kunci mobil merek Nissan dan HP dan uang Rp 4 juta," kata Argo.

7. Terancam hukuman mati

Brigjen Wahyu mengatakan, Haris terancam hukuman mati.

"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, di mana pasal yang diterapkan adalah Pasal 365 Ayat 3, kemudian 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujar Wahyu.

Ia mengatakan, pembunuhan ini telah direncanakan HS beberapa hari sebelum kejadian. 

Baca juga: HS, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi, Terancam Hukuman Mati

Haris membunuh Diperum dan istrinya dengan senjata tajam. Sementara itu, kedua anak Diperum dibekap hingga tewas.

"Kemudian yang bersangkutan juga mengambil barang korban seperti ponsel dan mobil X-Trail," kata dia. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun