Suroto mengatakan, berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan menyepakati untuk merekomendasikan kenaikan upah 8,03 persen dari Rp 3.919.291 menjadi Rp 4.233.226 pada 2019.
Kenaikan tersebut diperkirakan akan berdampak bagi perusahaan di sektor tekstil, sandang dan kulit (TSK).
"Dampak yang paling besar dari kenaikan UMK ini memang untuk sektor TSK. Sedangkan sektor manufaktur masih mampu bertahan," kata dia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H