Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

6 Fakta Kasus Baiq Nuril, Alasan Pengajuan Kasasi hingga Promosi Jabatan Kepala Sekolah

13 November 2018   10:29 Diperbarui: 13 November 2018   11:35 986
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pengadilan dan persidangan

Karena itu, baiknya kita sebagai kuasa hukum mengupayakan agar kejaksaan bersedia menunda eksekusi terhadap Nuril.

Joko juga menyayangkan bahwa sampai hari ini salinan keputusan MA belum diterima oleh Kuasa Hukum.

“Yang dikirimkan MA baru petikan putusan MA. Karena salinan putusan MA belum dikirim, kami kesulitan akan mengajukan PK. Memori PK tidak bisa kami siapkan dan kirim karena salinan putusan yang berisi alasan MA membuat keputusan Nuril bersalah belum kami terima,” jelasnya.

Joko curiga bahwa hakim yang menangani kasus Nuril, salah satunya adalah Ketua Majelis Hakim MA Sri Nurwahyuni, tidak memahami kasus Nuril secara mendetail.

“Saya curiga jangan jangan dia tidak memahami kasus ini, sehingga serampangan dan gegabah memutuskan kasus ini. Kemungkinan dianggap kasus ini kasus kecil, sepele dan tidak menjadi perhatian publik,” kata Joko.

Baca Juga: Walau Divonis Bebas, Baiq Nuril Terancam Kembali Masuk Penjara

6. Nuril divonis bersalah, Muslim dapat promosi jabatan

Ilustrasi pengadilan dan persidangan

Menurut Joko Jumadi, Nuril adalah korban yang diperlakukan secara tidak adil.  Saat dirinya berjuang untuk menegakkan keadilan atas perbuatan yang tidak dilakukannya, Muslim, Kepala Sekolah SMA 7, justru dipromosikan menjadi Kepala Bidang di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram.

“Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban,” tegas Joko.

Sementara itu, pemerintah Kota Mataram tidak memberi sanksi apapun kepada Muslim.

Baca Juga: Terkait Kasus Baiq Nuril, Keputusan MA Bisa Berubah Melalui PK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun