Dalam putusan kasasi tersebut, Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan serta denda Rp 500 juta.
Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Salah satu tim kuasa hukum Nuril, Yan Manggandar Putra, pun menyesalkan putusan MA tersebut.
"Dengan putusan ini ibu Nuril mau tidak mau harus masuk lagi ke penjara," katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/11/2018).
Yan mengatakan, ia bersama tim kuasa hukum Nuril akan mempelajari lebih lanjut putusan kasasi tersebut dan berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Baca Juga: Kuasa Hukum Baiq Nuril Akan Tuntut Ganti Rugi
3. Nuril memohon keadilan kepada Presiden Joko Widodo
Pada hari Jumat sore (9/11/2018), Nuril menerima kabar dirinya dinyatakan bersalah oleh MA.
Hatinya hancur saat terancam terpisah tiga orang buah hatinya. Dia sangat tidak percaya akan keputusan Mahkamah Agung yang justru menyatakannya bersalah.
Dirinya pun hanya bisa berharap keadilan sejati akan ditegakkan.
"Seandainya keputusan MA itu yang paling tinggi, apa keputusan itu tidak bisa dibatalkan oleh keputusan yang lebih tinggi dari seorang seperti Presiden, saya cuma minta keadilan,” lanjutnya sembari makin terisak.