JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan keberadaan kartu nikah tak menggantikan peran buku nikah sebagai bukti pencatatan pernikahan.
Hal itu disampaikan Lukman saat ditemui di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Senin (12/11/2018).
"Jadi ini ada misleading. Keberadaan kartu nikah implikasi logis sedari kita mengembangkan Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah) bukan sebagai pengganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga," ujar Lukman.
"Tidak ada penghapusan buku nikah, buku nikah tetap merupakan dokumen resmi terkait pencatatan nikah," lanjut dia.
Lukman mengatakan Kemenag membuat Simkah untuk merapikan administrasi pernikahan secara digital.
Baca juga: Bekasi Jadi Percobaan Program Kartu Nikah Kementerian Agama
Dengan demikian, pemerintah bisa memantau status pernikahan masyarakat yang terintegrasi dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil.
Lukman mengatakan kartu nikah akan diterbitkan sekitar pertengahan atau akhir November. Ia menambahkan Kemenag memprioritaskan pasangan yang menikah setelah Simkah dibuat.
Sementara itu nantinya secara bertahap pasangan yang sudah menikah sebelum Simkah dibuat akan mendapatkannya.
Namun saat ditanya bagaimana mekanisme pasangan lama yang sudah menikah untuk mendapatkan kartu nikah, Lukman mengatakan hal itu belum diprioritaskan.
"Jangan berorientasi ke sana dulu karena ini prioritasnya diberikan kepada pasangan yang baru menikah, gitu. Itu dulu," ucap Lukman.