Dana yang disetujui untuk Kabupaten Bekasi sebesar Rp 8,4 miliar.
Premi mengatakan, hibah ini akan digunakan untuk pengadaan air bersih bagi warga sekitar Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Sebab, sebagian TPST Bantargebang beririsan dengan wilayah Taman Rahayu, Setu, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Hibah 2018 Ditolak Pemprov DKI, Pemkot Tangsel Ajukan Hibah 2019 Rp 77,8 Miliar
Jalan Pangkalan 6 yang menjadi akses Bantargebang juga akan diperbaiki.
Selain itu, rencana normalisasi Kali Blencong juga disetujui DKI. Sebab, Kali Blencong kerap meluap dan merendam Kecamatan Taruna Jaya.
"Taruna Jaya parah kalau banjir. Padahal di sana termasuk daerah pertanian yang produknya dijual ke Jakarta," kata Premi.
5. Kota Bekasi
Pemprov DKI telah menyetujui Rp 602 miliar bantuan keuangan dan kewajiban bagi Pemerintah Kota Bekasi.
"Kan dia kemarin mengajukannya Rp 2 triliun, kemudian dicabut Rp 1 triliun, yang kami setujui Rp 602 miliar," kata Premi di Komisi A DPRD DKI Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Dana itu terdiri dari Rp 199 miliar dana kemitraan atau uang bau dan Rp 403 miliar dana bantuan keuangan berupa hibah.