JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengumumkan 40 nama calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi dalam rangka sosialisasi ke masyarakat. Rencana tersebut, hingga kini masih dalam pembahasan.
"Belum dibahas, baru koordinasi dengan KPK kemarin," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2018).
Rencananya, nama-nama caleg eks koruptor itu diumumkan di situs KPU. Publikasi tersebut sekaligus menjadi pengumuman resmi dari KPU terkait nama-nama caleg eks koruptor.Â
Baca juga: ICW Dukung KPU Publikasikan Caleg Eks Koruptor
Nantinya, KPU tidak hanya mengumumkan nama caleg, tetapi juga dapil calon, partai, dan lembaga yang akan diwakili oleh caleg itu, baik itu DPR RI, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
"Paling tidak di website KPU ditayangkan terus dan nanti bisa dikutip oleh siapapun karena menjadi pengumuman KPU Di websitenya KPU. Karena kan situs resmi KPU," ujar Hasyim.
Hasyim melanjutkan, nama-nama caleg eks koruptor juga memungkinkan untuk diumumkan di media massa. Tetapi, itu bukan kewajiban KPU.Â
Ia juga memastikan, KPU tak akan mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Hasyim, publikasi di TPS dikhawatirkan justru akan jadi ajang kampanye bagi caleg eks koruptor.
"(Jika diumumkan di TPS) nanti malah dikira kami mengampanyekan orang itu. Kan pisah saja, terkesan orang terdzalimi misalnya. Kalau jadi menguntungkan orang malah repot lagi nanti," terang Hasyim.
Sebelumnya, KPU melakukan pembahasan soal rencana mengumumkan nama caleg mantan narapidana korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Komisioner KPU: KPK Sarankan Umumkan Caleg Eks Koruptor
KPK mendukung KPU untuk mengumumkan kepada publik nama-nama calon wakil rakyat yang pernah menjadi napi korupsi.
Terkait teknis pengumumannya, masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno di KPU nanti.
"Secara teknis masih akan dirapatkan, untuk merumuskan pengumumannya macam apa. Apakah di media massa, TPS (tempat pemungutan suara) atau gimana," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Langkah ini demi melindungi hak pemilih agar bisa mendapatkan informasi yang jelas terkait para calon yang akan mereka pilih nantinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H