Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Presiden Jokowi Anugerahi 6 Orang Gelar Pahlawan Nasional

8 November 2018   14:22 Diperbarui: 8 November 2018   14:20 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo saat memberikan gelar pahlawan nasional kepada ahli waris 6 orang tokoh bangsa di Istana Negara Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Presiden Joko Widodo saat memberikan gelar pahlawan nasional kepada ahli waris 6 orang tokoh bangsa di Istana Negara Jakarta, Kamis (8/11/2018).JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo, Kamis (8/11/2018), menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam orang di Istana Negara, Jakarta.

Keenam orang itu, yakni:

1. Alm Abdurrahman Baswedan, tokoh dari Yogyakarta

2. Alm Pangeran Mohammad Noor, tokoh dari Kalimantan Selatan

3. Alm Agung Hajjah Andi Depu, tokoh dari Sulawesi Barat

4. Alm Depati Amir, tokoh dari Bangka Belitung

5. Alm Kasman Singodimejo, tokoh dari provinsi Jawa Tengah

6. Alm KH Syam'un, tokoh dari Banten

Penyerahan gelar Pahlawan Nasional masing-masing diterima oleh ahli waris.

Acara diawali dengan mengumandangkan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan pembacaan surat Keputusan Presiden Nomor 123/TK tahun 2018 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Selanjutnya, Presiden Jokowi menyerahkan gelar berupa piagam kepada masing-masing ahli waris.

Bagi pahlawan nasional Abdurrahman Baswedan, Presiden Jokowi memberikan gelar tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai ahli waris.

Acara ditutup dengan mengucapkan selamat bagi ahli waris beserta keluarganya.

Keenam tokoh bangsa yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional ini merupakan hasil kajian dari Tim Peneliti Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) di Kementerian Sosial.

Setelah itu, nama-nama itu diserahkan ke Presiden untuk diputuskan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun