Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mereka yang Kembalikan Uang Setelah Dijerat KPK...

8 November 2018   06:29 Diperbarui: 27 November 2018   16:53 3
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto meninggalkan gedung KPK, usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (5/12), malam. Setya Novanto diperiksa untuk melengkapi berkas berkas penyidikanKompas/Alif Ichwan (AIC)05-12-2017

Beberapa waktu lalu, Irwandi mengaku tidak mengetahui asal-usul uang tersebut. Ia beralasan, uang Rp 39 juta itu tiba-tiba dikirim ke rekening bank miliknya.

Merasa bukan haknya, Irwandi mengklaim telah menyerahkan uang tersebut saat diperiksa oleh penyidik KPK.

"IY melalui kuasa hukum melaporkan penerimaan tersebut ke Direktorat Gratifikasi KPK yang berjumlah total Rp 39 juta pada tanggal 11 Juli 2018 atau sekitar 8 hari sejak KPK melakukan tangkap tangan di Aceh," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/9/2018).

Setelah laporan diperiksa dengan mengacu pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014, KPK menerbitkan surat tertanggal 14 Agustus 2018 yang menyebutkan, laporan Irwandi tidak dapat diproses dalam mekanisme pelaporan gratifikasi.

Uang Rp 39 juta itu, kata Febri, disita oleh penyidik untuk kepentingan penanganan perkara.

8. Setya Novanto (Kasus E-KTP)

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto meninggalkan gedung KPK, usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (5/12), malam. Setya Novanto diperiksa untuk melengkapi berkas berkas penyidikanKompas/Alif Ichwan (AIC)05-12-2017Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3/2018), Setya Novanto mengaku sudah menyerahkan uang Rp 5 miliar kepada KPK.

Uang itu pernah digunakan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, untuk membiayai Rapimnas Partai Golkar.

Novanto menduga uang itu berasal dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Saya justru menyakini itu ada hubungan masalah e-KTP. Maka saya ingin mengembalikan uang tersebut, karena apapun itu, dia (Irvanto) keluarga saya," kata Setya Novanto.

Menurut Novanto, ia merasa memiliki kewajiban untuk mengganti uang e-KTP yang telah digunakan oleh keponakannya.

Selain itu, Novanto tidak ingin uang korupsi e-KTP ada yang digunakan untuk kepentingan partai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun