"Untuk FA (Fayakhun), KPK mengonfirmasi pengembalian uang suap dari tersangka FA ke KPK sebesar Rp 2 miliar pada Senin, 16 Juli 2018," ujar Febri dalam keterangan resminya, Kamis (19/7/2018) malam.
Menurut dia, Fayakhun mengembalikan uang tersebut secara tunai melalui pengacaranya.
Uang tersebut telah diterima KPK dan disetor ke rekening penampungan. Uang tersebut juga dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
5. 15 Anggota DPRD Kota Malang
Pada 18 Juli 2018, Febri mengungkapkan, 15 anggota DPRD Kota Malang mengembalikan uang terkait dengan dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Total uang yang diserahkan ke KPK sekitar Rp 187 juta.
6. PT Nusa Konstruksi Enjineering (Kasus Proyek Universitas Udayana)
PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering mengembalikan uang sebesar Rp 70 miliar ke KPK.
Febri mengatakan, pengembalian uang tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.
"PT DGI telah mengembalikan uang dalam bentuk uang titipan terkait perkara ke KPK sejumlah Rp 70 miliar," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (6/9/2018).
PT DGI tercatat menjadi korporasi pertama yang dijerat dengan pidana korupsi oleh KPK.
7. Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf diketahui mengembalikan uang Rp 39 juta ke KPK.
Irwandi merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengalokasian penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.