JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah petugas Imigrasi dan petugas Bandara Soekarno-Hatta diduga terlibat dalam kasus menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka Eddy Sindoro.
Para petugas bandara diduga menerima uang karena membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group tersebut.
Hal itu dijelaskan jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap advokat Lucas yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Masing-masing petugas Bandara tersebut, yakni Dwi Hendro Wibowo alias Bowo menerima 33.000 dollar Singapura dan M Ridwan menerima Rp 500.000 serta ponsel merek Samsung tipe A6.
Baca juga: Diduga Bantu Pelarian Eddy Sindoro, Pegawai AirAsia Diberi Rp 20 Juta
Kemudian, Andi Sofyar menerima Rp 30 juta dan ponsel merek Samsung tipe A6.
Selain itu, menurut jaksa, David Yoosua Rudingan juga menerima Rp 500.000.
Dalam kasus ini, Lucas didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro. Lucas melakukan perbuatannya dengan memerintahkan stafnya, Dina Soraya.
Lucas meminta Dina Soraya untuk membeli tiket pesawat rute Jakarta-Bangkok untuk tiga orang.
Masing-masing Eddy Sindoro, Michael Sindoro (anak Eddy), dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie yang membantu Eddy membuat paspor palsu.
Selanjutnya, Dina meminta bantuan petugas bandara, Bowo, untuk melakukan penjemputan Eddy dan dua orang lainnya.