JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dalam kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, KPK mendalami fakta-fakta yang muncul dalam persidangan sebelumnya terkait kasus yang juga melibatkan panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution tersebut.
"Peran-peran Nurhadi didalami penyidik dalam pengurusan perkara yang terkait Lippo Group di pengadilan dalam kapasitas Nurhadi saat itu sebagai Sekretaris MA," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Selain itu, kata Febri, KPK juga mendalami pengetahuan dan relasi Nurhadi dengan Eddy Sindoro dalam proses pengurusan perkara di pengadilan.
"Dalam kasus ini KPK mendalami dugaan suap terkait dengan proses perkara di pengadilan. Dalam perkara ini kami duga ada kaitan dengan kepentingan pihak Lippo Group," paparnya.
Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016.
Eddy diduga terkait dengan penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Kasus suap ini berawal dari penangkapan terhadap pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno dan panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada April 2016.
Pada Agustus 2018, Nurhadi sempat menjadi saksi bagi terdakwa Doddy Aryanto Supeno.
Nurhadi mengakui bahwa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, pernah memintanya untuk membantu mengurus salah satu perkara pengajuan PK.
Meski demikian, Nurhadi menyatakan tidak dapat mengingat perkara apa yang dimintakan oleh Eddy Sindoro.
Baca juga: Kasus Eddy Sindoro, KPK Panggil Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Istrinya
Menurut Nurhadi, seingat dia perkara yang dimaksud Eddy terkait PK salah satu pihak ke MA. Pengajuan PK dilakukan di PN Jakarta Pusat.
Setelah mendapat keluhan dari Eddy Sindoro, Nurhadi kemudian menghubungi panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Nurhadi meminta agar berkas perkara sesuai yang diminta Eddy Sindoro, segera dikirimkan ke MA.
"Memang, jadi Sekretaris MA, saya punya kewenangan dan tanggung jawab terhadap aparatur, untuk menghindari keluhan atau pengaduan, inilah yang kami lakukan," kata Nurhadi saat menjadi saksi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H