Meski demikian, Nurhadi menyatakan tidak dapat mengingat perkara apa yang dimintakan oleh Eddy Sindoro.
Baca juga: Kasus Eddy Sindoro, KPK Panggil Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Istrinya
Menurut Nurhadi, seingat dia perkara yang dimaksud Eddy terkait PK salah satu pihak ke MA. Pengajuan PK dilakukan di PN Jakarta Pusat.
Setelah mendapat keluhan dari Eddy Sindoro, Nurhadi kemudian menghubungi panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Nurhadi meminta agar berkas perkara sesuai yang diminta Eddy Sindoro, segera dikirimkan ke MA.
"Memang, jadi Sekretaris MA, saya punya kewenangan dan tanggung jawab terhadap aparatur, untuk menghindari keluhan atau pengaduan, inilah yang kami lakukan," kata Nurhadi saat menjadi saksi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H