JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan, tak ada aturan pemilu yang dilanggar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Hal itu berdasar hasil penelitian dan pemeriksaan terkait gestur satu jari keduanya saat acara pertemuan IMF-World Bank yang digelar di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10/2018).
Baik Luhut maupun Sri Mulyani, terbukti tidak menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Tidak terbukti ada pelanggaran karena tidak terpenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang nomor 7 2017. Tidak terbukti melakukan tindakan yang untungkan atau rugikan paslon," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).
Baca juga: Sri Mulyani: Saya Sangat Sedih Kalau Anda Tak Perjuangkan Indonesia...
Menurut Ratna, keduanya tak penuhi unsur pelanggaran pemilu lantaran gestur satu jari yang ditunjukkan Luhut maupun Sri Mulyani tidak dimaksudkan untuk kampanye. Keterangan ini didapat dari pengakuan keduanya yang sempat memberikan klarifikasi ke Bawaslu, Jumat (2/11/2018).
Ratna melanjutkan, dari penjelasan yang disampaikan oleh Sri Mulyani, didapati bahwa tujuan Sri Mulyani mengacungkan satu jari dan mengatakan "one is for Jokowi, two is for Prabowo" kepada Managing Director IMF Christine Lagarde adalah justru untuk mencegah kegiatan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
Kepada Lagarde, Sri Mulyani berusaha menjelaskan makna satu jari dan dua jari di Indonesia saat ini.
"Disampaikan oleh SMI bahwa saya tidak bermaksud untuk melakukan kampanye pada saat kegiatan annual meeting itu. Justru saya ingin mencegah bahwa jangan sampai kegiatan itu dimanfaatkan untuk kepentingan politik," tutur Ratna.
"Makanya saya katakan jangan pakai dua, jangan pakai dua. Karena simbol-simbol jari untuk saat ini di Indonesia ada maknanya. Yang jadi satu itu untuk Jokowi dan jari dua itu untuk Prabowo. Itulah yang beliau jelaskan," sambungnya.
Sementara itu, dari keterangan Luhut didapati yang bersangkutan juga tidak bermaksud untuk kampanye. Gestur tangan Luhut yang semula menunjukkan sepuluh jari kemudian berubah menjadi 1 jari, kata Luhut maknanya adalah Indonesia negara kesatuan.
"Dia (Luhut) bilang, bahwa saya tidak punya maksud untuk menyatakan bahwa satu itu untuk salah satu paslon. Bahwa satu itu kita adalah satu, begitu. Sebagai negara kesatuan," kata Ratna.
Ratna menegaskan, gestur yang ditunjukkan kedua pejabat negara itu hanya bisa dimaknai oleh orang yang melakukannya. Setiap orang dapat membuat gestur, tetapi yang memahami maknanya adalah pembuat gestur itu sendiri.
"Gestur ini kan yang punya atau seseorang yang melakukan itu yang memaknai. Kan satu itu mungkin bagian dari (diduga) bermaksud untuk kampanye. Tetapi ternyata ketika kami klarifikasi, adalah satu itu bukan makna untuk itu (kampanye)," terang Ratna.
Luhut dan Sri Mulyani sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu oleh Advokat Nusantara. Mereka menduga, tindakan keduanya mengacungkan satu jari adalah bentuk kampanye terselubung lantaran menunjukkan citra diri Jokowi sebagai calon presiden nomor urut 01.
Gestur satu jari Luhut dan Sri Mulyani beredar melalui video yang viral di media sosial.
Baca juga: Bawaslu Putuskan Sri Mulyani dan Luhut Tak Langgar Aturan Pemilu
Dalam video tersebut terlihat, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan gestur satu jari di acara pertemuan IMF-World Bank yang digelar di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10/2018).
Pada mulanya Luhut dan Sri Mulyani menunjukkan 10 jari, tetapi, Managing Director IMF Christine Lagarde mengacungkan kedua jarinya.
Luhut dan Sri Mulyani lantas melakukan koreksi, dan mengajak Christine Lagarde mengacungkan satu jari.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H