Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pemerintah Diminta Batalkan Rencana Pengiriman 30.000 TKI ke Arab Saudi

5 November 2018   18:00 Diperbarui: 5 November 2018   18:28 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Juru kampanye nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Yandri Susanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/10/2018).JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto meminta pemerintah mengevaluasi rencana pengiriman 30.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) melalui penandatanganan MoU atau nota kesepahaman dengan pemerintah Arab Saudi mengenai Sistem Penempatan Satu Kanal.

Menurut Yandri, pemerintah seharusnya membatalkan rencana tersebut pasca-peristiwa eksekusi mati pekerja migran asal Majalengka, Tuti Tursilawati pada 29 Oktober 2018 lalu di kota Ta'if, Arab Saudi.

"Saya kira itu harus dieveluasi lagi dengan adanya kasus Tuti ini. Jangan sampai kita kirim, menambah panjang daftar yang akan kena hukuman," ujar Yandri dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/11/2018).

Baca juga: Cerita Mantan TKI, Menyusup di Kapal Sayur demi Pulang ke Indonesia

"Salah satunya ya mungkin kita hentikan walaupun ada MoU soal (pengiriman 30 ribu itu (TKI)," tuturnya.

Yandri menilai pembatalan rencana pengiriman pengiriman TKI itu dapat menjadi salah satu bentuk protes pemerintah terhadap Arab Saudi. Pasalnya, eksekusi mati terhadap Tuti dilakukan tanpa notifikasi atau pemberitahuan resmi lebih dulu kepada perwakilan Pemerintah Indonesia.

Peristiwa tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh Pemetintah Arab Saudi. Peristiwa serupa juga pernah terjadi dalam kasus Zaini Misrin. TKI asal Madura itu dieksekusi pada Minggu (18/3/2018) di Arab Saudi tanpa pemberitahuan resmi.

Yandri mengatakan, sebaiknya pemerintah tidak mengirimkan TKI sebelum adanya kepastian terkait jaminan perlindungan pekerja migran dari Arab Saudi.

Baca juga: Migrant Care Kecam Eksekusi Mati TKI Tuti Tursilawati oleh Pemerintah Arab Saudi

"Saya setuju, kalau memang belum clear ya sudah kita stop dulu tenaga kerja kita ini," kata Yandri.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Indonesia dan Saudi Arabia menyepakati kerjasama bilateral Sistem Penempatan Satu Kanal (one channel) pekerja migran Indonesia dengan pilot project 30.000 pekerja yang diberangkatkan.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri dengan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi Ahmed bin Suleiman bin Abdulaziz al Rajhi, Kamis, 11 Oktober 2018 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Baca juga: Cerita TKI di Malaysia, Sisihkan Gaji hingga Cari Bantuan untuk Korban Gempa Palu

Kerja sama ini dalam rangka pembenahan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia, baik terkait perlindungan maupun peningkatan kesejahteraan.

Setidaknya, ada beberapa poin penting pada Sistem Penempatan Satu Kanal, yang pada kerja sama sebelumnya tidak diatur dan menjadi titik lemah dalam perlindungan pekerja migran.

Poin baru tersebut antara lain, proses rekrutmen dan penempatan pekerja migran melalui sistem online terintegrasi yang memungkinkan kedua pemerintah melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi.

Pekerja migran juga tak lagi bekerja dengan sistem kafalah (majikan perseorangan), melainkan sistem syarikah (perusahaan yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada pemerintah Arab Saudi). Sistem ini dinilai mempermudah pemerintah Indonesia melakukan perlindungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun