JAKARTA, kompas.com - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto meminta pemerintah serius untuk mengupayakan 13 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.
Menurut Yandri, yang juga Ketua Fraksi PAN DPR, peristiwa eksekusi mati TKI asal Majalengka Tuti Tursilawati, seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah agar lebih serius dalam melindungi para pekerja migran.
"Permintaan saya, coba pemerintah kasus Tuti ini dijadikan keseriusan kita semua untuk melakukan sesuatu. Intinya satu nyawa (TKI) sangat berharga dan menyangkut harga diri bangsa," ujar Yandri dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/11/2018).
Yandri mengatakan, pemerintah dapat mengupayakan segala cara yang ada, baik formal maupun informal, untuk membebaskan para TKI tersebut.
Sebab, mengacu pada hukum di Arab Saudi, para TKI dapat terbebas dari eksekusi mati jika mendapat permaafan dari raja atau pihak ahli waris keluarga korban.
Ia menilai upaya informal dapat dilakukan dengan melakukan pendekatan dengan para ulama, tokoh masyarakat maupun pihak keluarga.
"Jadi saya kira ini kita lakukan negosiasi informal maupun formal. Libatkan semua orang yang berpengaruh dan memiliki jaringan dengan pemerintah Arab Saudi," kata Yandri.
Sebelumnya diberitkan, sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di Arab Saudi. Dari jumlah itu, seorang di antaranya sudah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, pemerintah akan terus berupaya meringankan hukuman para WNI tersebut.
"Yang jelas fokus pemerintah memastikan mereka terpenuhi hak-hak hukumnya, yang terpenting adalah pembelaan diri, mendapatkan penterjemah, dan proses peradilan yang fair," kata Iqbal dalam konferensi pers di Kemenlu, Selasa (30/10/2018).
Iqbal menuturkan, seorang WNI bernama Eti binti Toyib sudah ditetapkan sebagai terpidana mati. Sementara 12 lainnya masih dalam tahap peradilan umum sehingga masih dapat diupayakan bebas dari hukuman mati.
Baca juga: Kemenlu: 13 WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi
Pemerintah, kata Iqbal, berupaya agar hukuman terhadap Eti bisa diringankan karena tergolong hukuman mati qisas atau bisa dimaafkan oleh ahli waris korban dan kasusnya dituntaskan dengan diyat.
Dalam rentang 2011-2018 tercatat 103 WNI dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi. Dari jumlah itu, 85 orang berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati sementara lima orang lainnya telah dieksekusi sehingga tersisa 13 WNI yang masih diupayakan pembelaan hukumnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H