LUWU UTARA, KOMPAS.com - Tes seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Luwu Utara hanya meloloskan enam orang. Padahal, peserta yang terdaftar mencapai 1.078.
Ke-enam peserta ini lolos setelah nilai tesnya memenuhi ambang batas (passing grade) yang sudah ditetapkan.
Jumlah peserta yang lolos kompetensi dasar masih sangat jauh dari keperluan CPNS di Luwu Utara. Formasi CPNS Luwu Utara berjumlah 89.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Luwu Utara, Nursalim Ramli mengatakan bahwa passing grade sudah diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 37 tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompotensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Sepanjang tidak ada perubahan kebijakan untuk menurunkan passing grade, maka yang lulus hanya itu saja," kata dia Ramli saat dikonfirmasi Minggu (4/11/2018).
Ramli berharap, ada kebijakan lain dari Kemenpan. Misalnya, merevisi menurunkan passing grade yang tercantum di Permenpan nomor 37/2018 dengan menurunkan passing grade.
"Atau kalau bisa passing grade ini dihilangkan, sehingga kelulusan berdasarkan rangking saja,” kata Ramli.
Proses seleksi kompetensi dasar akan berakhir pada 17 November 2018. Setelah itu, kata Nursalim, kemungkinan jajaran BKPSDM akan menggelar pertemuan untuk membahas hasil SKD.
“Kita lihat perkembangannya, sambil menunggu kebijakan apa yang dikeluarkan Kemenpan usai kelarnya SKD pada 17 November mendatang,” tuturnya.
Baca juga: Wapres: Peluang CPNS Kecil, Pilihannya Jadi Profesional atau Pengusaha