Baca juga: Petani yang Ditangkap Polisi Curi Kayu untuk Memasak
Pihak Buamin sebelumnya mengatakan, kayu itu dibawa untuk dijadikan kayu bakar. Sebab keluarga Buamin memasak dengan tungku.
Dua batang kayu yang didapatkan dari rumah Buamin dan turut dijadikan sebagai barang bukti merupakan kayu persediaan untuk memasak.
Fadli membantah kayu itu akan dijadikan kayu bakar. Pihak Perhutani menilai kayu itu akan dijual karena meski sudah kering masih laku di pasaran.
Baca juga: Petani yang Curi 3 Batang Kayu Dikenai Wajib Lapor
"Itu jelas kayu sono bahan perkakas yang baik untuk diperjualbelikan karena kayu sono banyak yang mencari dan harganya mahal. Itu jelas upaya kami menangkap pelaku illegal logging dengan prosedur dan barang bukti yang jelas," ujar Fadli.
Ia mengatakan, bukan hanya Buamin yang kedapatan mencuri kayu di hutan. Menurut dia, banyak pelaku lain yang hingga kini masih belum tertangkap.
Sebelumnya, Miseni, istri Buamin mengatakan, kayu yang dibawa suaminya itu untuk dijadikan kayu bakar. Sebab dirinya memasak menggunakan tungku dan butuh kayu bakar.
"Kayu itu sudah bekas, bukan nebang, itu kayu bakar. Saya kalau masak memang dengan kayu," kata Miseni, Jumat (2/11/2018).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H