Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Alasan Perhutani Bersikeras Minta Petani yang Curi 3 Batang Kayu Dihukum

3 November 2018   16:30 Diperbarui: 3 November 2018   16:52 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kayu yang diambil Buamin (53) dari kawasan RPH Sengguruh, Kabupaten Malang.

Baca juga: Petani yang Ditangkap Polisi Curi Kayu untuk Memasak

Pihak Buamin sebelumnya mengatakan, kayu itu dibawa untuk dijadikan kayu bakar. Sebab keluarga Buamin memasak dengan tungku.

Dua batang kayu yang didapatkan dari rumah Buamin dan turut dijadikan sebagai barang bukti merupakan kayu persediaan untuk memasak.

Fadli membantah kayu itu akan dijadikan kayu bakar. Pihak Perhutani menilai kayu itu akan dijual karena meski sudah kering masih laku di pasaran.

Baca juga: Petani yang Curi 3 Batang Kayu Dikenai Wajib Lapor

"Itu jelas kayu sono bahan perkakas yang baik untuk diperjualbelikan karena kayu sono banyak yang mencari dan harganya mahal. Itu jelas upaya kami menangkap pelaku illegal logging dengan prosedur dan barang bukti yang jelas," ujar Fadli.

Ia mengatakan, bukan hanya Buamin yang kedapatan mencuri kayu di hutan. Menurut dia, banyak pelaku lain yang hingga kini masih belum tertangkap.

Sebelumnya, Miseni, istri Buamin mengatakan, kayu yang dibawa suaminya itu untuk dijadikan kayu bakar. Sebab dirinya memasak menggunakan tungku dan butuh kayu bakar.

"Kayu itu sudah bekas, bukan nebang, itu kayu bakar. Saya kalau masak memang dengan kayu," kata Miseni, Jumat (2/11/2018).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun