Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Minta Direktur Lion Air Dibebastugasan, Berwenangkah Menhub?

3 November 2018   06:34 Diperbarui: 3 November 2018   07:30 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas memilah serpihan pesawat dan barang penumpang pesawat Lion Air JT 610 di Dermaga JICT 2, Tanjung Priuk, Jakarta Utara, senin (29/10/2018). Pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta - Pangkal Pinang jatuh di perairan Pantai Karawang, Jawa Barat. Pesawat membawa yang jatuh di perairan Pantai Karawang mengangkut 181 penumpang. Kompas.com

Berdasarkan Pasal 103a Ayat (1), Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub harus membentuk tim untuk melakukan audit kepada badan usaha angkutan udara yang mengalami kecelakaan.

Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterangan kepada wartawan di Dermaga JICT 2 Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (30/10/2018).Baca juga: "Low Season", Lion Air Jual Tiket Jakarta-Singapura Rp 100.000

Dirjen Perhubungan Udara juga dapat memerintahkan badan usaha angkutan udara untuk melakukan perbaikan manajemen. Kewenangan itu ada di Pasal 103a Ayat (3).

Bunyi Pasal 103a Ayat (3) yakni: Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukenali adanya kekurangan atau kesalahan oleh Badan Usaha Angkutan Udara, maka Direktur Jenderal dapat memerintahkan Badan Usaha Angkutan Udara untuk melakukan perbaikan manajemen.

Menhub menjelaskan kebijakan ini diambil setelah melakukan konsolidasi internal dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara.

“Kami lakukan rapat secara sistematis melibatkan PLT Dirjen Perhubungan Udara dan melibatkan semua direktur dari Kemenhub, serta melibatkan jajaran Otoritas Bandara Soekarno Hatta," kata dia.

"Dari pengamatan kami, berdasarkan dari jobdesk suatu penerbangan, kelaikan dari satu perusahaan penerbangan menjadi tanggung jawab Direktur Teknik,” ucapnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun