Berdasarkan Pasal 103a Ayat (1), Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub harus membentuk tim untuk melakukan audit kepada badan usaha angkutan udara yang mengalami kecelakaan.
Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: "Low Season", Lion Air Jual Tiket Jakarta-Singapura Rp 100.000
Dirjen Perhubungan Udara juga dapat memerintahkan badan usaha angkutan udara untuk melakukan perbaikan manajemen. Kewenangan itu ada di Pasal 103a Ayat (3).
Bunyi Pasal 103a Ayat (3) yakni: Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukenali adanya kekurangan atau kesalahan oleh Badan Usaha Angkutan Udara, maka Direktur Jenderal dapat memerintahkan Badan Usaha Angkutan Udara untuk melakukan perbaikan manajemen.
Menhub menjelaskan kebijakan ini diambil setelah melakukan konsolidasi internal dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara.
“Kami lakukan rapat secara sistematis melibatkan PLT Dirjen Perhubungan Udara dan melibatkan semua direktur dari Kemenhub, serta melibatkan jajaran Otoritas Bandara Soekarno Hatta," kata dia.
"Dari pengamatan kami, berdasarkan dari jobdesk suatu penerbangan, kelaikan dari satu perusahaan penerbangan menjadi tanggung jawab Direktur Teknik,” ucapnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H