Kursi wagub DKI masih kosong setelah ditinggalkan Sandiaga yang mengundurkan diri untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2019.
Untuk mengisi posisi tersebut, partai pengusung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga pada Pilkada DKI Jakarta 2017 harus mengusulkan dua nama kandidat.
DPRD DKI Jakarta nanti akan melakukan pemungutan suara untuk memilih satu dari dua nama kandidat yang diusulkan parpol pengusung.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!