JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyesalkan eksekusi mati yang dilakukan Arab Saudi terhadap tenaga kerja Indonesia asal Majalengka, Tuti Tursilawati.
Sebab, eksekusi tersebut dilakukan Arab Saudi tanpa memberi notifikasi terlebih dahulu kepada pemerintah Indonesia.
"Ya, memang itu patut kita sesalkan. Itu tanpa notifikasi," kata Presiden Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Baca juga: Kemenlu: Eksekusi Mati Tuti Tursilawati Tanpa Notifikasi dari Pemerintah Arab Saudi
Jokowi tak menampik, bukan sekali ini saja Arab Saudi mengeksekusi WNI tanpa ada notifikasi terlebih dahulu.
Saat ditanya langkah pemerintah agar kejadian serupa tidak lagi terulang di kemudian hari, Jokowi menyebut bahwa ini adalah wilayah hukum dari Arab Saudi.
"Ya, kembali lagi ini adalah wilayah hukum, wilayah kewenangan raja Arab Saudi. Saya sudah berkali-kali setiap bertemu, baik dengan Sri Baginda Raja Salman, dengan Pangeran Muhammad bin Salman, terakhir dengan Menteri Luar Negeri Arab Saudi, saya ulang-ulang terus," kata Jokowi.
"Jangan dipikir kita ini tidak melakukan upaya politik. Menteri luar negeri juga sama. Kedutaan tiap hari lakukan hal yang sama," tambahnya.
Baca juga: RI Sampaikan Protes ke Saudi Terkait Eksekusi Tuti Tursilawati
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, Pemerintah Indonesia telah melayangkan protes kepada Pemerintah Arab Saudi terkait eksekusi mati Tuti Tursilawati.
Eksekusi mati terhadap Tuti dilakukan pada Senin (29/10/2018), di Kota Taif.
Protes yang dilayangkan pemerintah karena tak ada notofikasi kepada pihak KBRI di Riyadh maupun KJRI Jeddah sebelum eksekusi Tuti.
Menurut Iqbal, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah memanggil Duta Besar Arab Saudi di Jakarta pada Selasa (30/10/2018), untuk menyampaikan protes secara langsung.
Baca juga: Pemerintah Sempat Ajukan Banding dan Peninjauan Kembali Sebelum Tuti Dieksekusi
Tuti Tursilawati merupakan tenaga kerja Indonesia asal Desa Cikeusik, Majalengka, Jawa Barat.
Tuti divonis mati oleh pengadilan di Arab Saudi pada Juni 2011 dengan tuduhan membunuh majikannya.
Nisma Abdullah, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia yang mendampingi kasus itu sejak awal, mengatakan, pembunuhan itu tak disengaja lantaran Tuti membela diri dari upaya pemerkosaan majikannya.
Selama bekerja di rumah majikan itu, menurut Nisma, Tuti kerap mendapat pelecehan seksual hingga pemerkosaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H