"Jika kita harus membuat UU untuk setiap perubahan alokasi fiskal ke daerah, nanti kita harus punya undang-undang dana puskesmas kalau ingin mengubah besaran alokasi anggaran untuk puskesmas, atau undang-undang dana kabupaten kalau kita ingin menambah transfer ke Pemerintah Kabupaten," kata dia.
Apabila DPR RI sudah menyetujui alokasi angaran dana kelurahan dalam postur RAPBN 2019, lanjut Yanuar, pemerintah tinggal membuat peraturan pemerintah dan sejumlah peraturan menteri demi memperlancar rencana program.
Peraturan yang dimaksud yakni peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Barang/Jasa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H