Baca Juga: Ahmad Dhani: Saya Enggak Mungkin Lari...
Â
2. Kuasa hukum Dhani menduga ada unsur kriminalisasi
Kuasa hukum Ahmad Dhani mencium adanya upaya kriminalisasi terhadap kliennya itu.
"Ahmad Dhani seperti dikriminalisasi, polisi terlalu terburu-buru menetapkan tersangka dalam kasus ini," kata Tjetjep M Yasiem, salah satu tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Jumat (19/10/2018).
Kata Tjetjep, pasal pencemaran nama baik harusnya jelas siapa pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya.
"Tapi dalam kasus ini siapa pihak yang dirugikan tidak jelas," katanya.
Pelapor, menurut dia, juga tidak memiliki legal standing dalam kasus ini. Menurut pandangan Tjetjep, justru pelapor yang melakukan persekusi terhadap Ahmad Dhani.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Ahmad Dhani Seperti Dikriminalisasi
Â
3. Polisi persilakan Dhani ikuti prosedur