Pasal 282 berbunyi, "Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye".
Sementara, Pasal 283 menyebutkan:
(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Baca juga: Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Iklan Kampanye Jokowi-Maruf di Surat Kabar
Sebelumnya, beredar video Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengacungkan salam satu jari di acara pertemuan IMF-World Bank yang digelar di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10/2018).
Video ini beredar di media sosial.
Dalam video itu terlihat, awalnya Luhut dan Sri Mulyani menunjukkan 10 jari. Akan tetapi, Managing Director IMF Christine Lagarde mengacungkan kedua jarinya.
Luhut dan Sri Mulyani lantas mengoreksi dan mengajak Christine Lagarde mengacungkan satu jari.
Komentar Luhut
Seperti dikutip Tribunnews.com, Luhut menjelaskan bahwa pose satu jarinya itu ia maksudkan untuk menjelaskan kepada pimpinan IMF bahwa Indonesia itu satu.