Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Soal Salam Satu Jari, Tim Prabowo-Sandi Akan Laporkan Luhut dan Sri Mulyani ke Bawaslu

18 Oktober 2018   11:30 Diperbarui: 18 Oktober 2018   12:02 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/10/2018).

Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/10/2018).JAKARTA, KOMPAS.com - Tim sukses pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan melaporkan tindakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengacungkan salam satu jari dalam acara pertemuan IMF-World Bank beberapa waktu lalu.

Kedua menteri itu akan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, pelaporan ini diharapkan dapat memberi pelajaran bagi pejabat lainnya untuk lebih berhati-hati dalam bertindak pada tahun politik.

"Kami akan laporkan ke Bawaslu apa yang dilakukan Pak luhut dan Ibu Sri Mulyani. Agar menjadi pelajaran bagi menteri dan pejabat lainnya," kata Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).

Baca juga: Soal Pose Satu Jari Luhut dan Sri Mulyani di Acara IMF, Ini Komentar Bawaslu

Riza mengatakan, seharusnya para menteri bisa memberi teladan yang baik.

Selain itu, sebagai pejabat negara menteri juga harus adil, terbuka, independen, serta harus membedakan di mana bisa berkampanye, dan di mana bisa menyampaikan kinerja pemerintah.

"Harusnya mereka memberi teladan dan contoh yang baik bahwa pejabat harus adil, terbuka, transparan, independen, dan harus bisa membedakan di mana tempatnya berkampanye dan di mana tempatnya menyampaikan kinerja pemerintahan," ujar Riza.

"Apalagi kepada orang asing di forum IMF yang biayanya sangat mahal, sangat tidak bijaksana (melakukan tindakan itu)," lanjut dia.

Baca juga: KPU Serahkan Dugaan Pelanggaran Iklan Kampanye Jokowi-Maruf ke Bawaslu

Larangan pejabat melakukan tindakan yang dapat menguntungkan salah satu paslon tertuang dalam Pasal 282 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun