Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

BPTJ Jelaskan 3 Dampak Positif Perluasan Ganjil-Genap Jakarta

17 Oktober 2018   17:33 Diperbarui: 17 Oktober 2018   17:34 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polisi memberhentikan sebuah mobil bermerek Toyota Fortuner berwarna hitam dengan pelat nomor B 100 NAR di ruas Jalan MT Haryono ke arah Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.

Polisi memberhentikan sebuah mobil bermerek Toyota Fortuner berwarna hitam dengan pelat nomor B 100 NAR di ruas Jalan MT Haryono ke arah Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengklaim kebijakan ganjil-genap di beberapa ruas jalan protokol Jakarta memberikan dampak positif.

Pertama, modal share atau tingkat penggunaan angkutan umum meningkat menjadi 34 persen.

Nantinya, lanjut Bambang, modal share angkutan umum diharapkan terus meningkat menjadi 40 persen pada 2019.

Baca juga: Ganjil-Genap Tidak Pengaruhi Jualan Roda Dua

"Yang baru, kan, ganjil-genap kemarin berhasil, modal share meningkat jadi 34 persen. Tahun 2019, insya Allah akan meningkat lagi," ujar Bambang saat ditemui di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).

Dampak positif kedua adalah kecepatan rata-rata kendaraan di Jakarta meningkat menjadi 50-60 kilometer per jam.

Padahal sebelumnya, kecepatan rata-rata kendaraan hanya sekitar 20-30 kilometer per jam.

Baca juga: Perhatikan Segmen Jalan yang Masih Bebas Ganjil-Genap

Dampak positif terakhir adalah waktu tempuh perjalanan yang terpotong hingga 50 persen.

"Waktu tempuh pelayanan, point to point dengan ganjil-genap kemarin terpotong 50 persen. Dari yang biasanya 3 jam, bisa hanya 1-1,5 jam," kata Bambang.

Sebelumnya diberitakan, kebijakan perluasan ganjil-genap selama Asian Games dan Asian Para Games 2018 diperpanjang hingga 31 Desember 2018.

Baca juga: Perpanjangan Ganjil-Genap demi Penuhi Target Kecepatan 21 Km Per Jam

Perpanjangan ini mulai berlaku Senin (15/10/2018).

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2018, ganjil-genap tidak lagi berlaku sepanjang hari, yakni Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00.

Ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Baca juga: Ganjil-Genap Diperpanjang, Hanya Berlaku pada Jam Sibuk

Ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap yakni di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya hingga simpang Jalan KS Tubun.

Kemudian atuan tersebut juga berlaku di Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun