JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menangkap kepala daerah karena diduga terlibat kasus korupsi.
Kasus terbaru, Bupati Bekasi Neneng Hassanah ditangkap dan dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap.
Neneng diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group berkaitan dengan izin proyek Meikarta. KPK menyebut, Neneng sudah menerima Rp 7 miliar dari Rp 13 miliar yang dijanjikan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku prihatin atas ditangkapnya Neneng. Penangkapan Neneng itu menambah daftar panjang kepala daerah yang terlibat kasus korupsi.
Baca juga: Bupati Bekasi Ditangkap, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Taati Aturan Tata Ruang
"Data kami 90 staf (kepala daerah), ya mau ngomong apa. Saya selalu sedih, saya prihatin, apapun mereka adalah mitra kami, saudara kami," kata Tjahjo, di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/10/2018).
Tjahjo pun mengingatkan para kepala daerah untuk menghindari area rawan korupsi.
Area rawan korupsi yang dimaksud adalah perencanaan anggaran, dana hibah bantuan sosial, distribusi pajak, mekanisme jual beli barang dan jasa, hingga soal perizinan yang menjerat Neneng.
Berkaitan dengan perizinan, khususnya izin mengenai tata ruang, Tjahjo meminta para kepala daerah menaati aturan Rencana Umum Tata Ruang yang berlaku.
"Hati-hati, aturan dijaga jangan melanggar RUTR. Pihak swasta juga sudah kita imbau. Tapi, namanya manusia ya, kita juga repot," ujar Tjahjo.
Baca juga: Setelah Hampir 20 Jam di Gedung KPK, Bupati Bekasi Ditahan