KOMPAS.com – Sejumlah relawan internasional dari berbagai lembaga swadaya masyarakat harus kembali ke negaranya masing-masing karena keberadaannya di Palu tidak diperkenankan oleh Pemerintah Indonesia.
Dilansir dari Deutsche Welle, relawan yang tergabung dalam LSM Afrika Selatan, Give of the Givers, Ahmed Bham mengatakan, ia mendengar kabar relawan asing dari Urban Search and Rescue Team (USAR) mendapat pesan dari pemerintah untuk tidak memasuki daerah bencana dan menghentikan aktivitas pencarian korban.
"Semuanya akan dilakukan oleh tim dari dalam negeri dan semua relawan asing diminta kembali ke negaranya masing-masing karena tidak dibutuhkan di Indonesia," kata Bham.
Padahal, menurut relawan LSM Strong Together asal Indonesia, Agus Salim, masyarakat di wilayah terdampak bencana sangat membutuhkan bantuan. Mulai dari makanan, obat-obatan, hingga dukungan moral.
Kebijakan pembatasan relawan asing ini kemudian menumbulkan keheranan ketika melihat data jumlah korban akibat bencana yang terjadi.
Baca juga: Hanya Relawan Asing yang Kantongi Izin yang Boleh Masuk ke Sulteng
Per tanggal 9 Oktober 2018, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis jumlah korban meninggal sejumlah 2.002 jiwa, korban luka 10.679.
Selain itu lebih dari 65.000 bangunan rumah rusak dan tak kurang sejumlah 74.000 jiwa menghuni barak-barak pengungsian dengan segala keterbatasannya.
Berbagai pihak, seperti Direktur World Vision Australia, Tim Costello, menyebut moral para relawan yang terusir itu hancur dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini dinilai sangat membingungkan.
Penjelasan BNPB
Pemulangan relawan asing diumumkan BNPB pada Selasa (9/10/2018). Menurut pihak BNPB, relawan asing hanya bisa terjun ke lapangan dengan mendapat pendampingan dari ormas setempat.
"Presiden sudah mengatakan kita tidak lagi membutuhkan bantuan asing, tapi mereka tetap datang," ujar Kepala Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho.
Sutopo juga mengatakan, tidak semua relawan asing diperkenankan melangsungkan kegiatan penyelamatan di lokasi bencana. Hanya relawan-relawan dari LSM terdaftar yang bisa terlibat dalam proses penanganan korban bencana.
"Relawan asing diatur, tidak bisa nyelonong seenaknya ke mana-mana. Karena beda kultur, bahasa, dan lainnya. Hal itu biasa terjadi, diatur di semua negara," kata Sutopo.
Baca juga: Ini Alasan Relawan dan Tenaga Medis Asing Dilarang Masuk Palu dan Donggala
Namun, Bham mengaku baru kali ini mengalami pemulangan tenaga relawan di lokasi bencana besar.
"Kami tidak pernah mengalami hal ini dalam bencana besar lain, Â terutama untuk aktivitas pencarian dan penyelamatan korban," ujar Bham.
Hingga saat ini belum diketahui apa alasan pemerintah melakukan pembatasan relawan asing di Palu dan sekitarnya.
Costello mengaku mendapat pengusiran dengan alasan bantuan sudah menjangkau para korban sehingga tidak dibutuhkan lagi keberadaan relawan asing.
.
.
.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H