"Iya ditunda, sesuai arahan Pak Presiden (Jokowi). Kami evaluasi lagi kenaikan tersebut," kata dia.
Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Erani Yustika mengatakan, pembatalan tersebut terjadi karena Presiden mendengarkan aspirasi publik.
"Presiden selalu menghendaki adanya kecermatan di dalam mengambil keputusan, termasuk juga menyerap aspirasi publik," kata Erani.
Ojek online
Koreksi Jokowi atas sikap Jonan ini mengingatkan pada peristiwa pada penghujung tahun 2015.
Saat itu, Jonan yang masih menjabat sebagai Menteri Perhubungan menerbitkan surat larangan pengoperasian ojek atau transportasi umum berbasis layanan online.
Alasan pelarangan itu karena berbenturan dengan aturan, salah satunya penggunaan kendaraan pribadi sebagai transportasi umum.
Kebijakan Jonan itu langsung menimbulkan reaksi publik. Tak menunggu lama, Presiden Joko Widodo langsung mengoreksi kebijakan tersebut.
Baca juga: Timses Sebut Jokowi Tak Ragu dalam Pembatalan Kenaikan Harga Premium
Koreksi pertama kali disampaikan Kepala Negara lewat akun twitternya, @Jokowi.
"Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata -Jkw," kicau Jokowi saat itu.
Akhirnya, pemerintah membatalkan larangan pengoperasian ojek online.