N dipersilakan punya pilihan politik, tetapi mengingatkannya agar tak mengajak orang lain untuk mengikuti pilihannya itu.
"Jadi saya sampaikan bahwa 'Ibu salah dalam hal ini', dan beliau menerima, meminta maaf kepada saya, kemudian menyatakan tidak akan mengulangi lagi, menyesali perbuatannya," ujarnya.
Pembinaan pagi itu dituangkan dalam berita acara dan N menandatangani berita acara itu.
Namun setelah itu, orangtua yang mengadukan hal ini menjadikan viral ceritanya di media sosial.
Orangtua yang menyembunyikan identitasnya itu juga mengunggah nomor ponsel Patra yang menurut mereka tak menanggapi aduan.
Keesokan harinya pada Selasa (9/10/2018), nomor orangtua tersebut dan postingan media sosialnya dihapus serta tidak bisa dilacak.
Patra sudah mengadukan masalah ini ke pengawas dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Selatan.
Penyelidikan Bawaslu
Rabu (10/10/2018), Bawaslu DKI Jakarta mendatangi SMAN 87 untuk melakukan investigasi.
Komisioner Bawaslu DKI Puadi mengatakan, lantaran informasi yang diterimanya bukan aduan resmi, ia tak memeriksa guru N secara formal.
Ia hanya menelusuri tuduhan yang dimaksud dan mencari dugaan pelanggaran pidana pemilu.
"Kami minta keterangan guru tersebut, kami mintai informasi apakah ada hal salah menyampaikan ke siswa sehingga ada laporan orangtua siswa yang tidak suka tindakan tersebut," ujar Puadi.