Kepala di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menetapkan prioritas bagi WP yang memiliki potensi pajak yang besar, di mana dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan potensi tax gap.
Kemudian dilanjutkan dengan mengidentifikasi kemampuan WP untuk membayar ketetapan pajak. Hal ini perlu dilakukan guna memastikan target penerimaan pajak sesuai dengan potensi dari WP yang bersangkutan.
4. Pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
Dirjen Pajak dalam hal ini memiliki wewenang untuk menetapkan WP masuk dalam populasi DSP3 tadi atas dasar pertimbangan tertentu.
Surat Edaran Nomor 15 ini turut mengadakan Komite Pemeriksaan yang bertugas memastikan WP yang diusulkan untuk diperiksa sudah tepat.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan sebelumnya menjelaskan, tugas Komite Pemeriksaan adalah filter dan mengecek apakah alasan memeriksa WP sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap beberapa kriteria yang telah disebutkan tadi.