JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan yang bertujuan meningkatkan kualitas pemeriksaan pajak.
Peningkatan kualitas yang dimaksud adalah petugas tidak lagi memeriksa Wajib Pajak (WP) tanpa alasan yang tidak jelas, melainkan lewat mekanisme tertentu sehingga pemeriksaan memiliki dasar yang kuat.
Sejalan dengan hal itu, DJP melalui Surat Edaran tersebut menetapkan kriteria WP seperti apa yang akan jadi sasaran penggalian potensi maupun pemeriksaan oleh petugas.
Baca juga: Isu Pemeriksaan Pajak Door to Door di Medan, Ini Kata Dirjen Pajak
Ada beberapa kriteria WP yang dikelompokkan oleh petugas pajak untuk masuk ke dalam populasi Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3).
1. Â Indikasi ketidakpatuhan yang tinggi atau biasa disebut sebagai tax gap.
Ketidakpatuhan yang dimaksud dalam hal ini adalah kesenjangan atau gap antara profil perpajakan berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan profil ekonomi yang sebenarnya.
Dalam mencari tahu profil ekonomi WP, DJP memanfaatkan berbagai sumber, baik dari internal, eksternal, hingga pengamatan di lapangan. DJP juga mengukur indikasi ketidakpatuhan WP menggunakan berbagai instrumen pengukuran lainnya yang sifatnya teknis.
2. Indikasi modus ketidakpatuhan WP.
Wujud modus ketidakpatuhan WP secara garis besar adalah mereka yang tidak melaporkan omzet sebenarnya dengan cara-cara tertentu, seperti mencatat penghasilan sebagai utang, menurunkan harga jual dari harga aslinya, hingga tidak melapor kuantitas penjualan secara benar.
3. Identifikasi nilai potensi pajak.