Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bacaleg Eks Koruptor Ini Nilai Putusan MA dan Bawaslu Obyektif

16 September 2018   08:44 Diperbarui: 16 September 2018   08:57 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018). Kompas.com

Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018). Kompas.com
BENGKULU, KOMPAS.com - Bacaleg DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dari Partai Nasdem, Edi Iskandar, mengaku lega Mahkamah Agung dan Bawaslu RI memutuskan meloloskan eks koruptor bisa menjadi caleg.

Edi diketahui merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

"Saya menganggap putusan MA dan Bawaslu itu sangat obyektif, di mana hanya putusan pengadilan dan UU yang boleh membatasi hak politik seseorang, bukan PKPU," kata Edi, pada Kompas.com, Sabtu (15/9/2018).

Ia mengatakan, meski pernah divonis penjara, bukan berarti ke depan dirinya akan tetap korup.

Baca juga: Pasca Putusan MA, PKS Tetap Enggan Usung Caleg Eks Koruptor

Saat divonis melakukan korupsi, Edi ketika itu bukan sebagai anggota DPRD, melainkan kontraktor.

 

Dia menyebut, hukuman yang pernah dijalaninya sudah memberikan efek jera.

"Saya tahu persis bagaimana rasanya di penjara karena tuduhan korupsi, efek jera sudah terasa, rasanya mustahil ke depan akan melakukan tindakan tersebut," ucap dia.

Tidak semua perkara korupsi, lanjut dia, bentuknya menyelewengkan uang negara.

Dia mengatakan, ada juga yang divonis bersalah korupsi karena kesalahan administratif dan mengetahui tindakan korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun