JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemindahbukuan dari rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK sekitar Rp 1,1 miliar, Kamis (13/9/2018).
Pemindahbukuan tersebut untuk kepentingan pembayaran uang pengganti kasus korupsi proyek KTP elektronik.
“Hari ini, Jaksa eksekusi pada Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi melakukan pemindahbukuan dari rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK untuk kepentingan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.116.624.197,00,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis (13/9/2018)
Baca juga: Nama Setya Novanto di Antara Dua Kasus Korupsi yang Sedang Ditangani KPK
Febri mengatakan, pemindahbukuan tersebut dilakukan Jaksa Eksekusi KPK setelah mendapat surat kuasa dari Novanto.
Novanto akan membayar uang pengganti dari hasil penjualan aset rumah dan pemindahbukuan rekening di bank.
Febri mengatakan, sejauh ini mantan ketua Umum Partai Golkar tersebut telah kooperatif untuk membayar uang pengganti.
Baca juga: Survei LSI: Elektabilitas Golkar Turun Gara-gara Kasus Novanto dan PLTU Riau
Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjaradan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.
Apabila uang tersebut tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H