Kedua belah pihak, antara sekolah dengan keluarga korban, telah melakukan mediasi. Namun, KPAI ingin proses hukum terus berjalan.
Komisioner KPAI Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Putu Elvina mengatakan, kasus ini merupakan pidana murni sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak sehingga mediasi tidak menghapus perkara.
"Kemarin pihak sekolah dan keluarga sudah mediasi, tapi mediasi tidak akan menghilangkan proses hukum karena ini bukan delik aduan tapi pidana murni," kata Elvina.
"Ini yang harus dipastikan karena pihak sekolah menganggap pada saat mediasi dilakukan, (masalah) ini selesai," lanjut dia.
Untuk memastikan jalannya proses hukum, KPAI telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait, seperti kepolisian dan Dinas Pendidikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H