Ia mengatakan, proses pencalegan telah disiapkan melalui proses verifikasi oleh seluruh tingkatan partai, mulai dari tingkat cabang, daerah hingga pusat.
"Proses pencalegan itu kan berasal dari bawah. Kami juga harus lihat proses pencalegan itu dengan matang karena proses itu telah dipersiapkan oleh teman-teman DPC dan DPD sejak dini," kata Muzani.
"Mereka melakukan penelitian, penelusuran, anggota legislatif yang cukup bagus dari bawah, kalau kemudian ada hal-hal seperti itu kami akan lihat dulu prosesnya," tuturnya.
Baca juga: Tolak Putusan Bawaslu, KPU Tetap Coret Bakal Caleg Mantan Koruptor
Taufik divonis 18 bulan penjara karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Bawaslu sebelumnya meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.
Berdasarkan data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, hingga Senin (3/9/2018), setidaknya tercatat ada 15 mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebagai bakal caleg.
Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).
Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.
Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.