JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap orang atau barang seperti yang diatur Pasal 170 KUHP.
Teguh ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain setelah dilakukan gelar perkara atas kasus itu pada 20 Agustus 2018. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 21 saksi serta bukti dokumen yang disita.
Teguh menyampaikan, dia ditetapkan sebagai tersangka karena berusaha memasang plang di atas lahan yang diklaim milik seorang warga bernama Felix Tirtawidjaja.
Padahal, Teguh menyebut aset di Rorotan, Cakung, Jakarta Timur, itu milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tercatat dalam kartu inventarisasi barang Badan Pencatatan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
Baca juga: Kadis SDA DKI: Saya Mengamankan Aset Daerah tapi Dijadikan Tersangka
Putusan Mahkamah Agung juga menyatakan, lahan seluas 25 hektar itu merupakan aset milik Pemprov DKI.
"Kalau menyangkut masalah sengketa lahannya, data yang saya miliki, itu sudah ada putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, bahkan sampai putusan Mahkamah Agung," kata Teguh, Rabu (29/8/2018).
Teguh tidak menghadiri panggilan pertama pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (27/8/2018). Dia meminta pemeriksaan ditunda hingga 12 September 2018.
Alasannya, dia harus mengikuti rapat pembahasan rancangan APBD Perubahan 2018 terlebih dahulu dan memantau kondisi kali-kali di Jakarta selama Asian Games masih berlangsung.
Perintah Ahok
Teguh mengaku, dia hanya menjalankan perintah dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih menjabat sebagai gubernur DKI, untuk mengamankan aset Pemprov DKI Jakarta, pada 2016.
Teguh merasa heran mengapa kini ia dijadikan tersangka kasus perusakan dan memasuki pekarangan orang lain karena mengamankan aset tersebut.
Baca juga: Kadis SDA DKI soal Status Tersangka: Saya Amankan Aset Itu Perintah dari Pak Ahok
"Saya melakukan pengamanan aset itu juga langsung perintah lisan dari Pak Ahok, 'Segera kamu amankan lokasi di sana,' makanya segera saya kirim alat di sana, termasuk kegiatan-kegiatannya melalui prosedur yang ada," ujarnya.
Sebagai seorang kepala dinas, Teguh merasa wajib mengamankan aset tersebut. Di samping memang ada perintah dari Ahok untuk mengamankan aset itu.
Teguh mengaku, selalu teringat ucapan Ahok soal mengamankan aset Pemprov DKI, walau nilainya sekecil apa pun.
"Kewajiban saya untuk mengamankan, sekaligus ini juga perintah pada saat gubernur terdahulu untuk segera melakukan pengamanan aset, tanah kita, bukan tanah warga, kok saya dibilang melakukan perusakan, kemudian masuk ke wilayah orang," ucap Teguh.
Jadi waduk
Teguh mengatakan, status lahan yang menyeretnya menjadi tersangka itu kini sudah menjadi waduk.
Waduk itu yakni Waduk Rorotan di Cakung, Jakarta Timur.
Waduk di lahan itu, kata Teguh, dibangun oleh pengembang dengan adanya surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT).
"Ada tertuang kewajiban SIPPT pihak pengembang di sana untuk membangun waduk. Itu sekarang sudah serah terima lho, sudah ada berita serah terima, sudah ada di Walkot Jaktim (aset Pemerintah Kota Jakarta Timur)," tutur dia.
Teguh menyampaikan, waduk itu kini menjadi obyek vital pengendali banjir di Ibu Kota. Rencananya, Pemprov DKI akan membuat program ketersediaan air baku untuk wilayah timur dan utara dari waduk tersebut pada 2019.
Baca juga: Lahan yang Bikin Kadis SDA DKI Jadi Tersangka Sudah Dijadikan Waduk
Menurut Teguh, proses mengamankan aset tersebut sama seperti mengamankan aset-aset lainnya milik Pemprov DKI.
Teguh heran mengapa proses dia mengamankan aset yang jadi Waduk Rorotan itu justru menjadikannya tersangka.
"Ada apa gitu lho? Saya enggak ngerti. Makanya, saya lapor Pak Gubernur (Anies Baswedan)," ucap Teguh.
Selain itu, Teguh juga berkoordinasi dengan Biro Hukum DKI Jakarta untuk menyiapkan langkah hukum yang akan diambil terkait masalah ini.
Menurut Teguh, Anies dan Biro Hukum DKI akan membantunya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H