Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengamankan Aset dan Status Tersangka Kadis SDA DKI

30 Agustus 2018   07:01 Diperbarui: 30 Agustus 2018   08:56 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan di kantornya, Kamis (3/3/2016).

Teguh merasa heran mengapa kini ia dijadikan tersangka kasus perusakan dan memasuki pekarangan orang lain karena mengamankan aset tersebut.

Baca juga: Kadis SDA DKI soal Status Tersangka: Saya Amankan Aset Itu Perintah dari Pak Ahok

"Saya melakukan pengamanan aset itu juga langsung perintah lisan dari Pak Ahok, 'Segera kamu amankan lokasi di sana,' makanya segera saya kirim alat di sana, termasuk kegiatan-kegiatannya melalui prosedur yang ada," ujarnya.

Sebagai seorang kepala dinas, Teguh merasa wajib mengamankan aset tersebut. Di samping memang ada perintah dari Ahok untuk mengamankan aset itu.

Teguh mengaku, selalu teringat ucapan Ahok soal mengamankan aset Pemprov DKI, walau nilainya sekecil apa pun.

"Kewajiban saya untuk mengamankan, sekaligus ini juga perintah pada saat gubernur terdahulu untuk segera melakukan pengamanan aset, tanah kita, bukan tanah warga, kok saya dibilang melakukan perusakan, kemudian masuk ke wilayah orang," ucap Teguh.

Jadi waduk

Teguh mengatakan, status lahan yang menyeretnya menjadi tersangka itu kini sudah menjadi waduk.

Waduk itu yakni Waduk Rorotan di Cakung, Jakarta Timur.

Waduk di lahan itu, kata Teguh, dibangun oleh pengembang dengan adanya surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT).

"Ada tertuang kewajiban SIPPT pihak pengembang di sana untuk membangun waduk. Itu sekarang sudah serah terima lho, sudah ada berita serah terima, sudah ada di Walkot Jaktim (aset Pemerintah Kota Jakarta Timur)," tutur dia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun