JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka mantan Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, dalam proses penangkapan mantan Anggota DPRD Sumut tersebut sempat terjadi perlawanan terhadap Penyidik yang bertugas.
“KPK melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka mantan Anggota DPRD Sumut, MDH (Musdalifah) pada pukul 17.30 WIB, Minggu (26/8/2018) di Medan,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (27/8/2018).
Baca juga: Terus-terusan Mangkir Pemeriksaan, Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap KPK
KPK, kata Febri, memutuskan melakukan penangkapan terhadap tersangka Mantan Anggota DPRD Sumut Musdalifah, karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Penangkapan dilakukan pada pukul 17.30 WIB di Tiara Convention Center, Medan. Setelah penangkapan dilakukan, tersangka dibawa ke Mapolda Medan dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka,” tutur Febri.
Febri menuturkan, sebelumnya tersangka Musdalifah setidaknya telah dipanggil dua kali secara patut oleh KPK, yakni pada tanggal 7 dan 13 Agustus 2018.
Baca juga: Usai Ditahan, Tersangka Eks Anggota DPRD Sumut Ingin Kasusnya Cepat Selesai
Febri mengatakan, pada panggilan pertama tersangka Mantan Anggota DPRD Sumut Musdalifah tidak diperoleh informasi alasan ketidakhadiran, sementara pada panggilan kedua Musdalifah tidak datang dengan alasan menikahkan anaknya.
KPK, lanjut Febri, sebelumnya juga telah mengingatkan pada para tersangka anggota DPRD Sumut agar bersikap koperatif dalam proses hukum ini.
“Hadir memenuhi panggilan penyidik adalah kewajiban hukum yang semestinya dipenuhi oleh tersangka ataupun saksi,” kata Febri.
Baca juga: KPK Periksa 200 Saksi untuk Kasus Uang Tutup Mulut DPRD Sumut
Febri menuturkan, ketidakhadiran tersangka hanya dapat diterima dengan alasan yang patut secara hukum.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 orang tersangka. Selama proses penyidikan, ada lebih dari 200 saksi yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Baca juga: Kasus Suap DPRD Sumut, KPK Terima Pengembalian Uang Rp 5,47 Miliar
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.