Pola status bencana atau darurat skala nasional di berbagai negara di dunia berbeda-beda. Dari sisi penetapan, dilakukan secara ex-ante (ditetapkan sebelum ada korban) dan ex-post (ditetapkan setelah terjadi bencana).
Dari sisi ex-post, penetapan status darurat nasional ini terjadi setelah peristiwa pemicu, dalam konteks Lombok, gempa dengan magnitudo 7.
Dua prinsip utama dalam penetapan status ex-post ini terbagi atas dua model. Pertama, sebagai sebuah pernyataan pengambilalihan komando operasi dari pemerintah daerah dalam operasi kedaruratan maupun rekonstruksi pascabencana.
Secara objektif, kelima kriteria menurut Undang-Undang Penanganan Bencana di atas sering dipakai. Bencana-bencana yang ditetapkan sebagai bencana nasional bisa dilihat dalam konteks tsunami Aceh 2004 dan gempa Flores 1992.
Dampak bencana itu jauh melebihi kemampuan pemerintah daerah untuk mengelola kebutuhan respons darurat dan rekonstruksi. Untuk kedua bencana ini, pemerintah pusat juga mengambil komando operasi dan rekonstruksi.
Kedua, sebagai pernyataan legal atas mobilisasi aset nasional dalam mereduksi eskalasi kedaruratan. Dalam hal ini, manfaat penetapan status bencana nasional adalah agar pemerintah pusat mempunyai kemudahan akses, yang meliputi pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, percepatan imigrasi, cukai, dan karantina (bila diperlukan), perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan barang, fungsi penyelamatan dan komando lintas sektor dan lembaga.
Dari sisi ex-ante, status darurat ditetapkan sebelum ada korban jiwa maupun harta benda. Selain Amerika Serikat, kategori ini belum pernah dicoba di Indonesia maupun negara lainnya.
Tradisi ini dimulai ketika Presiden Barack Obama mendeklarasikan Hurricane Sandy sebagai darurat nasional, sebelum New York diterpa badai pasir tersebut.
Soal tanggung jawab, liabilitas dan akuntabilitas pemerintah menjadi pertimbangan penting. Keputusan Obama kemudian dikenal sebagai sesuatu yang baru oleh banyak ahli manajemen bencana dan dijadikan model alternatif deklarasi status bencana nasional di berbagai negara.
Plus-minus penetapan status bencana nasional
Lalu, apa yang menyebabkan pemerintah di berbagai belahan dunia enggan menetapkan sebuah peristiwa bencana sebagai bencana nasional?