Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengapa Gempa Lombok Tak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional?

21 Agustus 2018   18:01 Diperbarui: 21 Agustus 2018   18:28 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengunjungi lokasi pengungsian korban gempa bumi di Desa Kekait, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Selasa (21/8/2018).

Oleh: Jonatan A Lassa dan Mujiburrahman Thontowi

BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat jumlah korban meninggal akibat gempa bumi di Lombok sampai 13 Agustus mencapai setidaknya 436 orang.

Mayoritas korban mengembuskan napas terakhir setelah tertimpa bangunan yang roboh akibat gempa bumi bermagnitudo 7 pada 5 Agustus lalu. Jumlah pengungsi setidaknya mencapai 352.000 orang yang tersebar di ribuan titik pengungsian.

Selain kerugian langsung seperti kerusakan fisik yang meliputi 67.000 unit rumah, 600-an sekolah, berbagai fasilitas umum, dan jalan raya, belum terhitung kerugian tidak langsung akibat rusaknya sendi-sendi perekonomian, termasuk pariwisata NTB, dalam lima tahun ke depan.

Status bencana Lombok

Praktisi penanggulangan bencana di Indonesia terbelah dua dalam menyikapi gempa bumi di Lombok. Pihak pertama mengatakan perlu penetapan status bencana Lombok 2018 sebagai bencana nasional. Adapun pihak lain, termasuk pemerintah, mengatakan bahwa tidak perlu menetapkannya sebagai bencana nasional.

Juru bicara BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, "(Ditetapkan sebagai) bencana nasional itu jika korban banyak, daerahnya luas dan aparat pemerintah daerah juga lumpuh total. Pemerintah daerah juga menjadi korban dan lumpuh total sehingga fungsi-fungsi kepemerintahan tidak berjalan."

Sutopo kemudian mengoreksi bahwa wewenang deklarasi dan penetapan bencana nasional ada di tangan presiden.

Yang menarik adalah syarat terkait masih berfungsinya pemerintah daerah merupakan syarat yang tidak tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana. Syarat itu menjadi sebuah wacana baru di Tanah Air.

Namun, gagasan ini merupakan hal lumrah dalam bahan ajar di The Harvard Kennedy School Program on Crisis Leadership (PCL), yang menjadi dasar pemikiran deklarasi bencana dalam konteks Amerika Serikat.

Pertanyaan yang penting adalah apakah status bencana Lombok yang paling memberi dampak bagi operasi penanggulangan kedaruratan hingga tiga bulan ke depan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun