JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pembayaran pokok utang pemerintah untuk tahun 2018 sebagian besarnya dari utang yang dibuat sebelum periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau sebelum 2015.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani, sekaligus untuk menanggapi pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan yang menyebut pembayaran pokok utang pemerintah tahun ini tidak wajar.
Bahkan, Zulkifli juga mengatakan pembayaran pokok utang pemerintah tahun ini 7 kali lebih besar dari dana desa dan 6 kali lebih besar dari anggaran kesehatan. Sehingga, kewajaran besaran pembayaran pokok utang pemerintah tersebut dipertanyakan.
"Pembayaran pokok utang tahun 2018 sebesar Rp 396 triliun, dihitung berdasarkan posisi utang per akhir Desember 2017. Dari jumlah tersebut, 44 persen adalah utang yang dibuat pada periode sebelum 2015 atau sebelum Presiden Jokowi," kata Sri Mulyani melalui akun Facebook resminya, Senin (20/8/2018).
Baca juga: Sri Mulyani: Tahun Depan Berat, Banyak Utang di Masa Lalu Jatuh Tempo
Jika merunut masa kepemimpinan Presiden RI, maka yang menjabat sebelum Jokowi adalah Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut Sri Mulyani, Zulkifli merupakan bagian dari kabinet saat itu sehingga seharusnya tahu bahwa utang yang jatuh tempo tahun ini berasal dari masa jabatannya dahulu. Adapun 31,5 persen dari pembayaran pokok utang tahun ini turut dipakai sebagai instrumen Surat Perbendaharaan Negara (SPN) atau SPN Syariah dengan tenor di bawah 1 tahun.
"Itu merupakan instrumen untuk mengelola arus kas. Pembayaran utang saat ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi dari utang masa lalu, mengapa baru sekarang diributkan?" tutur Sri Mulyani.
Sri Mulyani justru mempertanyakan, kenapa Zulkifli yang saat itu ada di kabinet tidak pernah menyampaikan kekhawatiran kewajaran antara perbandingan pembayaran pokok utang dengan anggaran kesehatan. Padahal, rasionya lebih tinggi dari yang sekarang.
"Jadi, ukuran kewajaran yang disebut Ketua MPR sebenarnya apa?" tanya Sri Mulyani.