Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Ini Penjelasan Kemendagri soal Pergantian Wagub DKI Setelah Sandiaga Mundur

13 Agustus 2018   10:30 Diperbarui: 13 Agustus 2018   10:42 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) berjabat tangan dengan Sandiaga Uno (kiri) usai pengunduran diri Sandiaga sebagai Wagub DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Jumat (10/8/2018). Sandiaga Uno resmi mundur dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi bakal calon presiden Prabowo dalam Pilpres 2019.JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menjelaskan, pengangkatan wakil gubernur DKI Jakarta selepas mundurnya Sandiaga Uno, harus melalui persetujuan DPRD DKI Jakarta, bukan lagi wewenang penuh gubernur DKI Jakarta.

Mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur DKI Jakarta itu diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Bunyinya, "Dalam hal wakil gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisian wakil gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung."

"Jadi, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur DKI Jakarta melalui gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta," kata Bahtiar dalam keterangan pers, Senin (13/8/2018).

Baca juga: PKS Klaim Berhak Isi Posisi Wagub DKI

Pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur DKI Jakarta itu dilaksanakan apabila sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan itu.

Bahtiar melanjutkan, proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta melalui rapat paripurna itu  telah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Kedua pasal itu pada intinya menjelaskan bahwa pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta diselenggarakan melalui rapat paripurna DPRD dan hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Fadli Zon Sebut Kader PKS Akan Gantikan Sandiaga sebagai Wagub DKI

Berdasarkan itu, pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan wakil gubernur baru DKI Jakarta disertai menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur DKI Jakarta itu kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Beda dengan Ahok-Djarot

Mekanisme ini, diakui Bahtiar, berbeda ketika Basuki Tjahaja Purnama memilih Djarot Saifullah Hidayat sebagai wakil gubernur.

Mulanya, Djarot dipilih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mendampinginya sejak Desember 2014. Saat itu, Ahok naik jabatan menjadi Gubernur DKI Jakarta pada November 2014. Adapun Ahok menjadi gubernur setelah pejabat sebelumnya, Jokowi, terpilih dan dilantik sebagai Presiden RI pada Oktober 2014.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Djarot, Gubernur DKI yang Tak Ikut Pilkada", https://megapolitan.kompas.com/read/2017/06/15/11194481/djarot.gubernur.dki.yang.tak.ikut.pilkada.
Penulis : Nursita Sari

Mulanya, Djarot dipilih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta oleh Ahok untuk mendampinginya sejak Desember 2014.

Baca juga: Sandiaga: Mahar Rp 1 Triliun Sangat Tidak Benar

Saat itu, Ahok naik jabatan menjadi Gubernur DKI Jakarta pada November 2014. Adapun Ahok menjadi gubernur setelah pejabat sebelumnya, Joko Widodo, terpilih dan dilantik sebagai Presiden RI pada Oktober 2014.

Ketika itu, aturan yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 di mana memuat ketentuan bahwa pengangkatan wakil gubernur merupakan wewenang penuh gubernur.

"Jadi, saat itu, prosesinya itu diusulkan pengangkatannya kepada presiden serta dilantik oleh gubernur," ujar Bahtiar.

Aturan mengenai pengangkatan wakil gubernur merupakan wewenang penuh gubernur sudah dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Saya tegaskan lagi, saat ini, pengisian kekosongan wakil gubernur dilakukan melalui pemilihan di dalam sidang paripurna DPRD sebagaimana amanat dari Pasal 176 UU Pilkada," lanjut Bahtiar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun