Mekanisme ini, diakui Bahtiar, berbeda ketika Basuki Tjahaja Purnama memilih Djarot Saifullah Hidayat sebagai wakil gubernur.
Mulanya, Djarot dipilih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mendampinginya sejak Desember 2014. Saat itu, Ahok naik jabatan menjadi Gubernur DKI Jakarta pada November 2014. Adapun Ahok menjadi gubernur setelah pejabat sebelumnya, Jokowi, terpilih dan dilantik sebagai Presiden RI pada Oktober 2014.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Djarot, Gubernur DKI yang Tak Ikut Pilkada", https://megapolitan.kompas.com/read/2017/06/15/11194481/djarot.gubernur.dki.yang.tak.ikut.pilkada.
Penulis : Nursita Sari
Mulanya, Djarot dipilih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta oleh Ahok untuk mendampinginya sejak Desember 2014.
Baca juga: Sandiaga: Mahar Rp 1 Triliun Sangat Tidak Benar
Saat itu, Ahok naik jabatan menjadi Gubernur DKI Jakarta pada November 2014. Adapun Ahok menjadi gubernur setelah pejabat sebelumnya, Joko Widodo, terpilih dan dilantik sebagai Presiden RI pada Oktober 2014.
Ketika itu, aturan yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 di mana memuat ketentuan bahwa pengangkatan wakil gubernur merupakan wewenang penuh gubernur.
"Jadi, saat itu, prosesinya itu diusulkan pengangkatannya kepada presiden serta dilantik oleh gubernur," ujar Bahtiar.
Aturan mengenai pengangkatan wakil gubernur merupakan wewenang penuh gubernur sudah dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Saya tegaskan lagi, saat ini, pengisian kekosongan wakil gubernur dilakukan melalui pemilihan di dalam sidang paripurna DPRD sebagaimana amanat dari Pasal 176 UU Pilkada," lanjut Bahtiar.