JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subbagian Administrasi Kerja Sama dan Kehumasan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN Inwan Hadiansyah memberikan penjelasan mengenai perbedaan syarat minimal usia calon mahasiswa program D-I dan D-III.
Pada syarat pendaftaran calon mahasiswa baru PKN STAN Tahun 2018, disebutkan usia minimal program D-I adalah 17 tahun per 1 September 2018.
Sedangkan usia minimal program D-III adalah 15 tahun per 1 September 2018.
Baca juga: 17 Calon Mahasiswa STAN Dibatalkan Kelulusannya karena Alasan Umur
Inwan menyampaikan, adanya perbedaan usia minimal ini dikarenakan syarat pengangkatan CPNS.
"Pertimbangannya untuk memenuhi syarat saat pengangkatan CPNS," kata Inwan kepada Kompas.com.
Sebanyak 17 calon mahasiswa yang dibatalkan kelulusannya tersebut terdiri dari 4 calon mahasiswa D-I Kepabeanan dan Cukai dan 13 calon mahasiswa D-I Kebendaharaan Negara.
Inwan menyampaikan, panitia SPMB mengetahui bahwa usia para calon mahasiswa di bawah syarat minimal saat melakukan verifikasi data calon peserta daftar ulang.
Daftar ulang calon mahasiswa baru PKN STAN akan berlangsung pada 9 Agustus 2018.
Ia menegaskan, proses SPMB STAN Tahun 2018 dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai integritas.
Proses SPMB ini melibatkan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sejak awal proses hingga akhir untuk memastikan bahwa proses penerimaan mahasiswa baru berlangsung sesuai prosedur dan bebas intervensi dari pihak manapun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H