JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 227 perusahaan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (peer-to-peer lending fintech) ilegal di Indonesia. Daftar tersebut didapatkan dari hasil screening satuan tugas waspada investasi terhadap perusahaan fintech yang tak terdaftar.
Dari jumlah tersebut, lebih dari separuhnya berasal dari developer China. Platform tersebut dapat dengan mudah ditemukan di mesin pencarian Google maupun berupa aplikasi di Play Store dan App Store.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investigasi Tongam L Tobing mengatakan, 227 perusahaan tersebut melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 di mana diatur kewajiban bagi penyelenggara peer-to-peer lending untuk mendaftar ke OJK.
Lantas, mengapa Indonesia jadi sasaran China untuk membuka perusahaan fintech?
Baca juga: Baru 63 Fintech Lending yang Terdaftar di OJK
Tongam mengatakan, hal ini disebabkan adanya pengetatan regulasi di China terkait pinjam meminjam uang.
"Di China ada pengetatan peer-to-peer lending. Sebelumnya sangat bebas," ujar Tongam di kantor OJK, Jakarta, Jumat (28/7/2018).
"Bisa jadi berdampak ke kita. Perusahan China yang tidak bisa di sana, lari ke sini," lanjut dia.
Tongam mengatakan, developer China itu menamakan perusahaannya dalam bahasa Indonesia.
Satu developer bisa mengoperasikan dua hingga tiga platform. Misalnya, developer Li Chen menggerakkan platform Cinta Rupiah dan Duit Pinjaman, developer Xinhe dengan platform Dana Saku dan Dunia Pinjaman, serta Dana Uang dari developer Zhu Xia.
Para investor diduga berasal dari China juga. Mereka memutar uang mereka di platform tersebut untuk berinvestasi.