Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Jusuf Kalla Ungkap Alasan Bersedia Dicalonkan Lagi Jadi Cawapres

24 Juli 2018   17:30 Diperbarui: 24 Juli 2018   19:02 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wakil Presiden Jusuf Kalla, lega dengan pencapaian Inasgoc terkait sponsor untuk Asian Games 2018.JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapan alasan kesediaannya untuk dicalonkan kembali sebagai calon wakil presiden (Cawapres) 2019 bila diperkenankan undang-undang.

Padahal sebelumnya kepada media, Kalla mengaku ingin istirahat dan ingin menyerahkan tampuk kepemimpinan negeri kepada tokoh-tokoh yang lebih muda.

"Memang saya sendiri secara pribadi telah menyatakan akan istirahat dan kasih kesempatan untuk yang muda-muda," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Baca juga: Kalla: Saya Ingin Istirahat dari Dunia Politik

"Namun (ada) perkembangan yang lain di luar kepentingan pribadi saya, yaitu perkembangan tentang pemerintahan yang membutukan suatu keberlanjutan untuk stabilitas," sambung dia.

Kalla mengatakan, usulan agar dirinya bersedia maju cawapres bukan datang tiba-tiba. Ada sejumlah pembicaraan-pembicaraan yang intinya ingin ada kelanjutan pemerintahan yang lebih baik ke depan.

Kalla menyadari adanya ketentuan batasan terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Namun, ia menilai ada penafsiran yang berbeda terkait pasal tersebut.

Baca juga: Uji Materi Syarat Cawapres, Jusuf Kalla Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait

Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Oleh karena itu, Kalla setuju untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden bukankah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode. Kalla menilai keputusan itu untuk meminta penafsiran dari MK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun