PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pelaku money politics atau politik uang berinisial DS di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
DS menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) kelas IIB Rengat, Inhu, Senin (23/7/2018).
Sidang menghadirkan lima orang saksi, termasuk saksi ahli Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dan saksi dari universitas.
Dalam persidangan, Ketua majelis hakim Guntoro Eka Sekti menyatakan, DS terbukti melakukan politik uang.
Baca juga: Viral Video Pengendara Motor Distop Polisi, Ternyata Bawa Jenazah Keluarga
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, terdakwa DS sebelumnya dilaporkan karena bagi-bagi bahan pakaian kepada warga di Desa Sibabat, Siberida, Inhu pada 25 Juni 2018.
Pembagian bahan baju itu dilakukan DS sehari sebelum pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau, Rabu (26/6/2018), untuk kemenangan salah satu pasangan calon.
"DS terbukti telah melakukan perbuatan money politic mencederai demokratis yang diselenggarakan dengan taat asas, yaitu jujur dan adil dalam Pilkada Riau," ucap Rusidi, Selasa (24/7/2018).
Dia mengatakan, yang bersangkutan melanggar pasal 187A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pilkada. Sehingga dipidana penjara 36 bulan atau 3 tahun dan denda Rp 200 juta.
Rusidi mengatakan, vonis majelis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa DS selama 42 bulan penjara denda Rp 200 juta.
Unsur pasal 187A ayat 1, dinilai hakim sudah terpenuhi terdakwa.