PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pelaku money politics atau politik uang berinisial DS di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
DS menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) kelas IIB Rengat, Inhu, Senin (23/7/2018).
Sidang menghadirkan lima orang saksi, termasuk saksi ahli Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dan saksi dari universitas.
Dalam persidangan, Ketua majelis hakim Guntoro Eka Sekti menyatakan, DS terbukti melakukan politik uang.
Baca juga: Viral Video Pengendara Motor Distop Polisi, Ternyata Bawa Jenazah Keluarga
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, terdakwa DS sebelumnya dilaporkan karena bagi-bagi bahan pakaian kepada warga di Desa Sibabat, Siberida, Inhu pada 25 Juni 2018.
Pembagian bahan baju itu dilakukan DS sehari sebelum pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau, Rabu (26/6/2018), untuk kemenangan salah satu pasangan calon.
"DS terbukti telah melakukan perbuatan money politic mencederai demokratis yang diselenggarakan dengan taat asas, yaitu jujur dan adil dalam Pilkada Riau," ucap Rusidi, Selasa (24/7/2018).
Dia mengatakan, yang bersangkutan melanggar pasal 187A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pilkada. Sehingga dipidana penjara 36 bulan atau 3 tahun dan denda Rp 200 juta.
Rusidi mengatakan, vonis majelis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa DS selama 42 bulan penjara denda Rp 200 juta.
Unsur pasal 187A ayat 1, dinilai hakim sudah terpenuhi terdakwa.
Baca juga: Pelaku Perusakan Stadion Jakabaring Menangis di Kantor Polisi
"Unsur perbuatan sengaja melawan hukum, unsur setiap orang, calon peserta pemilu, partai politik dan orang lain terpenuhi," ungkapnya.
"Dalam perkara ini DS sudah diajukan dalam persidangan dalam unsur orang lain dalam pasal tersebut, dan majelis hakim menilai dengan pertimbangan saksi-saksi serta bukti- bukti yang diajukan dalam persidangan," jelas Rusidi.
Dalam amar putusan, kata dia, majelis hakim menyampaikan, kalau pasal 187A terdapat dua ayat dalam dakwaan JPU sudah menguraikan pasal dan ayat tersebut.
Mengenai orang yang memberikan barang dalam dakwaan JPU tidak menguraikan ayat, namun dakwaan tidak mengurangi nilai dan tidak batal demi hukum.
"Terdakwa mengakui sudah memberikan bahan pakaian 25 lembar kepada saksi Siti Latifah dan 25 lembar bahan pakaian kepada saksi Desi Arisanti," kata Rusidi.
Bahan pakaian tersebut bukan alat peraga kampanye, namun materi lainnya sesuai unsur pasal.
Selain dijatuhkan pidana penjara 36 bulan denda Rp 200 juta, terdakwa DS dibebankan membayar biaya perkara Rp 5000 dan potong masa penahanan sejak penahanan 10 Juli lalu.
"Secara pribadi saya turut prihatin kepada terdakwa yang merupakan masyarakat biasa. Tapi kita harus menegakkan aturan ini untuk menciptakan Pilkada Riau yang berintegritas," ungkap Rusidi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H